Subscribe:

Pages

5 Penegak Hukum yang Menarik Perhatian Publik di 2011


Albertina, Mahfud MD, David Tobing dan Busyro Muqoddas
Jakarta Kurun 2011, para penegak hukum menjadi sorotan buruk. Dari hakim/jaksa tertangkap menerima suap hingga polisi yang bersikap represif hingga memilih jadi artis. Meski demikian, masih ada sebagian kecil aparat hukum yang menarik perhatian publik karena sikapnya yang menarik simpati publik.

Berikut 5 penegak hukum yang menarik perhatian publik di 2011 versi detikcom:

1. Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kadang membuat pernyataan kontroversial di luar fungsinya sebagai Ketua MK. Lihatlah pernyataan mantan politisi PKB ini tentang adanya surat palsu MK. Pernyataan ini menyeret petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati serta mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Keduanya membantah berkali-kali.

Terakhir, Mahfud MD menyerukan pembubaran Pengadilan Tipikor di luar Jakarta karena dinilai terlalu banyak membuat hukuman bebas bagi terpidana korupsi.

2.Busyro Muqoddas
Meski menjabat Ketua KPK selama 1 tahun, Busyro Muqoddas telah membuat gebrakan serius. Advokat dan akademisi ini menangkap basah hakim PN Jakpus, Syarifuddin saat melakukan transaksi suap dengan kurator. Padahal, menurut rumor yang beredar, Syarifuddin adalah tangan kanan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, hal yang dibantah oleh Harifin dengan meneteskan air mata.

Sebagai mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), disebut-sebut dia menangkap banyak aparat pengadilan berdasarkan berkas yang dia bawa dari KY.

Di era Busyro pula, KPK harus merogoh kocek hingga Rp 4 miliar untuk menangkap buronan Nazaruddin di Kolombia. Di penghujung masa kepemimpinannya, mantan pembela korban Kedung Ombo ini juga menangkap buronan KPK Nunun Nurbaetie di Bangkok.

3. Artidjo Alkotsar
Ketua Muda Bidang Pidana Khusus yang juga Hakim Agung Artidjo Alkotsar tidak pernah memberikan hukuman ringan bagi para koruptor seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang dia hukum 20 tahun penjara. Dia juga yang menghukum Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun. Tidak hanya korupsi yang menarik perhatian publik, korupsi yang tidak tersorot media pun dia ganjar setimpal seperti Bupadi Boven Digul yang dia ganjar 5 tahun penjara.

Artidjo sempat menuai kontroversi ketika bersikukuh memutus Ketua KPK Antasari Azhar harus tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. Artidjo terkenal dengan statemennya: dua dari tiga hakim bisa masuk neraka (karena beban kerja dan godaannya sangat besar).

4. Albertina Ho
Hakim Albertina Ho berkarir selama dua tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni sejak Agustus 2008. Alumni FH UGM ini meroket namanya saat menyidangkan kasus Gayus Halomoan Tambunan dan Jaksa Cirus Sinaga. Albertina memvonis Gayus 7 tahun penjara dan Cirus 5 tahun. Persidangan terakhir adalah perkara Anand Krishna yang dia vonis bebas. Mutasi hakim bersuara trengginas ini ke Bangka-Belitung juga banyak disayangkan.

5. David Tobing
Berbeda dengan pengacara pada umumnya, alumni Universitas Indonesia (UI) ini mempunyai pantangan yaitu menjadi kuasa hukum terdakwa korupsi. Dia menolak mentah-mentah menjadi advokat terdakwa korupsi, termasuk saudaranya sendiri.

Kini David lebih memilih membela kasus-kasus yang berkaitan dengan hak-hak konsumen. Seperti kasus susu formula berbakteri, pencurian pulsa, listrik padam hingga parkir Rp 10 ribu. Dia juga sempat membuat gugatan kontroversial dengan menggugat logo Burung Garuda di baju Timnas PSSI. Atas hobinya menggugat, studi program doktor di UI keteteran hingga sekarang.

Bagaimana dengan polisi? Seorang pejabat polisi di Mabes Polri tertawa ketika ditanya siapakah polisi yang menonjol dan berprestasi selama 2011.

"Polisi kan kerjanya bukan perorangan tetapi kelompok. Bohong kalau ada polisi terbaik dari satu sisi pekerjaan. Bahkan dalam kerja kelompok, tanpa didukung kelompok non polisi juga tidak ada yang terbaik," kata sumber yang tidak mau disebut namanya.