Remaja di Zimbabwe itu menjadi terpidana pertama di negara Afrika bagian selatan tersebut yang menjalani hukuman gara-gara komentar di jejaring sosial.
Pemuda yang tinggal di wilayah pedesaan Chiredzi, mengaku menggunakan ponselnya untuk memfoto seorang perempuan yang sedang berbicara lewat telefon di kantor.
Foto itu kemudian disebarluaskan di internet dengan keterangan gambar "pelacur khas Chiredzi" dalam bahasa stempat, Shona, pada 6 Februari.
Perempuan itu berteman di Facebook dengan si pemuda dan dia melapor ke polisi yang kemudian menanggap pria itu.
Akun Facebook si pemuda saat ini sudah tak aktif.
Saat diajukan ke pengadilan, si pemuda mengaku dia tidak terbiasa menggunakan jejaring sosial. Dia juga mengaku yatim piatu dan pencari nafkah untuk keluarga.
Seperti dilaporkan RadiVop Zimbabwe, hakim Tinashe Ndokera memvonis remaja itu bersalah karena melakukan "serangan kriminal", karena itu harus dihukum dua kali cambuk.
Hukum cambuk di Zimbabwe masih berlaku untuk orang yang belum 18 tahun. Remaja itu sesuai undang-undang akan didampingi seorang dokter untuk memastikan kesehatannya serta orang tua atau wakilnya.
(A038)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda dim.antaranews.com