Subscribe:

Pages

Mengapa 22 Merek Kopi Ini Berbahaya?

Positif Mengandung Sildenafil dan Tadalafil





Banyak penikmat kopi terjebak rayuan iklan yang menjanjikan keperkasaan dan peningkatan vitalitas. Iklan semacam ini memang sengaja dihembuskan bagi orang-orang yang tidak memiliki keyakinan pada diri sendiri tapi takut atau malu berkonsultasi dengan dokter ahli. Teliti sebelum membeli dan mengkonsusmi adalah lebih baik daripada mempertaruhkan kesehatan demi kenikmatan sesaat.

Maaf kalau saya sedikit memaksa agar Anda harus menunda mereguk kopi dan membaca artikel ini. Mungkin saja kopi yang terlanjur Anda seduh termasuk satu dari duapupuh dua kopi berbahaya yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) karena mengandung sildenafil dan tadalafil.

"Akhir-akhir ini ditemukan modus operandi baru yang dilakukan pelaku usaha secara tidak bertanggungjawab, yaitu memproduksi dan mengedarkan produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat. Tentunya, Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar kepada produk kopi itu," ujar Kepala Badan POM di Jakarta (25/11).


Penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil dalam makanan dilarang karena dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada, denyut jantung cepat (palspitasi), kehilangan potensi seks secara permanen, dan kematian.


Jadi, teruskan membaca dan jangan hiraukan kopi Anda menjadi dingin. Toh cuma secangkir kopi, bukan resiko kesehatan atau nyawa yang Anda pertaruhkan.


Kandungan sildenafil dan tadanafil dalam kopi diketahui setelah Badan POM menguji 56 produk kopi selama dua hari dan menemukan 22 produk yang mengandung kedua BKO yang tidak terdaftar di Badan POM. Kendati ke 22 produk itu sudah ditarik dari peredarannya untuk dimusnahkan, tidak ada salahnya Anda mencocokkan merek kopi yang sedang Anda hadapi dengan daftar berikut.





Bila merek kopi pavorit Anda tidak ada di daftar tersebut, sekarang saya minta maaf membuat kopi Anda menjadi lebih dingin. Sekedar informasi untuk menutupi kekecewaan sambil meneguk secangkir kopi dingin bahwa memproduksi dan mengedarkan kopi ber-BKO melanggar hukum. Menurut pasal 55 Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, pelanggarnya dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


Sumber: Badan POM, Pikiran Rakyat (26/11