Subscribe:

Pages

Peradilan Sandal Jepit

Summum Ius Summa Iniuria





Keadilan adalah tujuan utama dari penegakan hukum. Masalahnya, dalam penegakan hukum pidana yang rata-rata masih menggunakan pasal-pasal peninggalan kolonial, tentu saja diperlukan aparat penegak hukum yang mengerti, memahami, dan menghayati bunyi pasal-pasal tersebut dalam konteks keindonesiaan. Hal itu untuk menghindarkan aparat penegak hukum terjebak dalam pergulatan masalah peradilan.


Seperti terjadi beberapa waktu lalu, panggung peradilan pidana kita untuk ke sekian kalinya mempertontonkan hal yang sangat memilukan rasa keadilan. Setelah kasus Mbok Minah yang dituduh mencuri kakao, kasus pencurian kapuk dan lain-lain sampai ke kasus pencurian sandal oleh AAL.


Dalam kehidupan hukum di Indonesia dan konteks normatif an sich, peradilan seperti itu bukanlah hal yang luar biasa karena hukum dibuat untuk menjaga ketertiban dan jaminan perlindungan setiap orang terhadap ganguan-gangguan orang lain yang tidak berhak.


Dilihat dari hukum pidana materiil yang sempit (KUHP), kasus AAL paling tidak memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan tidak ada yang salah dalam penyidikannya. Pertanyaan yang muncul, apakah penerapan Pasal 362 KUHP dalam kasus AAL akan mempunyai arti atau tidak?


Pasal V UU No. 1 Tahun 1946 memberi batasan tentang penerapan pasal-pasal hukum pidana, baik yang ada di KUHP atau di luar KUHP. Apakah mengajukan perkara pencurian sandal jepit akan membawa maslahat bagi tersangka, negara dan masyarakat?


Dari sudut tersangka, peradilan anak selalu membawa dampak yang negatif sesederhana apa pun bentuk peradilan yang dilakukan. Dari aspek negara, peradilan sandal jepit membebani administrasi peradilan pidana, antara proses dan tujuan yang hendak dicapai tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dari sudut pandang masyarakat, peradilan terhadap AAL dirasakan sebagai bentuk penindasan negara terhadap rakyat.


Rakyat masih mencatat kasus-kasus besar tidak pernah tersentuh hukum, sementara kasus kecil sekelas sandal jepit negara dengan serta merta meresponnya dengan cara mengajukan ke peradilan pidana. Jadi benar, summum ius summa iniuria (keadilan tertinggi dalah ketidakadilan tertinggi).


Viat justitia roeat coelum (tegakkan hukum walau langit akan runtuh) semestinya tidak diadopsi secara verbal oleh penegak hukum. Harus dimaknai dengan asas praduga tak bersalah, asas persamaan di depan hukum, dan asas keadilan.


Peradilan sandal jepit menyatakan AAL bersalah dan dihukum dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. Tinggal persoalan yuridis, kenapa hakim memvonis AAL bersalah mencuri sandal jepit milik oknum Brimob, padahal di pengadilan tidak terbukti? Yang terbukti, sandal jepit yang diambil AAL adalah milik orang lain.


Ada yang kurang dalam sistem peradilan kita ini, tidak adanya pedoman atau peraturan yang bisa membatasi perkara macam apa yang boleh ditindak lanjutkan ke pengadilan (kecuali delik aduan). Secara normatif, peradilan kita diatur dalam mekanisme peradilan pidana. Namun, kadang-kadang sistem itu membelenggu kita manakala terjadi pertentangan-pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.


Ketika terjadi kegamangan di kalangan penegak hukum, masyarakat tidak mau tahu dan belum mau berpikir tentang kesulitan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Walau bagaimanapun, aparat penegak hukum mutlak harus menguasai doktrin hukum pidana moderen agar peradilan pidana dapat dijalankan dengan penuh wibawa.

Nara Sumber:
Edi Setiadi, Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Unisba